Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keji! Gadis Keterbelakangan Mental Dicabuli 9 Orang hingga Hamil

Keji! Gadis Keterbelakangan Mental Dicabuli 9 Orang hingga Hamil
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Agus menjelaskan, pemerkosaan ini terjadi sejak 2021 hingga Juli 2022. Setiap pelaku memperkosa korban lebih dari satu kali. Mereka memanfaatkan keterbelakangan mental korban.

"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat dan tidak bersama-sama. TKP-nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain yang tidak jauh dari rumah korban," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar korban mau menuruti nafsu mereka.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000," terang Agus.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku yang sudah kami amankan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement