TEMANGGUNG - Seorang perangkat desa asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diamankan aparat kepolisian resort Temanggung, lantaran nekat melakukan aksi pencabulan sesama jenis, atau sodomi, terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
Selain mengancam akan menyebarkan video cabulnya bersama korban, modus yang digunakan tersangka yakni mencekoki korban dengan minuman keras, sebelum melakukan aksi bejatnya.
Dwi Yanto ( 43) seorang perangkat desa di Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan satuan reskrim Polres Temanggung, lantaran nekat melakukan aksi pencabulan sesama jenis, terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat bujang lapuk tersebut terkuak, setelah korban yang juga masih tetangga pelaku tersebut melapor ke pihak kepolisian, pada Senin lalu 19 Septrember usai korban dicabuli pelaku, dua hari sebelumnya.
Setelah laporan korban, tersangka kemudian dibekuk di rumahnya pada Senin sore tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian resort Temanggung, aksi cabul sesama jenis tersebut dilakukan pelaku terhadap korban, sebanyak lima kali di rumah kekasih tersangka, sejak bulan September tahun lalu, saat usia korban masih 17 tahun.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News