5. Perampokan di Pasar Simpang Limun, Medan
Tiga terdakwa eksekutor perampokan terhadap dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara. Ketiganya adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo, dan Farel Ghifari Akbar.
Sebelumnya, seorang pelaku lainnya, yakni HS, tewas terkena timah panas polisi lantaran melakukan perlawanan dan membahayakan pihak kepolisian. Para pelaku merampok emas seberat 5,5 kg dari dua toko emas di Pasar Simpang Limun, pada Kamis (26/8/2021). Selain itu, seorang juru parkir yang mencoba menghalau aksi perampokan juga sempat ditembak oleh pelaku.
(Awaludin)