Para tersangka, lanjut Kuntadi, dijerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi, ahli pertanahan, dan ahli keuangan negara. Di sisi lain, penggeledahan terhadap rumah dan para tersangka juga sudah dilakukan dengan menyita dokumen-dokumen terkait pembelian tanah APR ke CIC.
(Qur'anul Hidayat)