Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetapkan 10 Tersangka, KPK Belum Lakukan Penahanan Hakim Agung MA

Rizky Syahrial , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |04:50 WIB
Tetapkan 10 Tersangka, KPK Belum Lakukan Penahanan Hakim Agung MA
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka. (Foto: Rizky Syahrial)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka lainnya belum ditahan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, kini para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).

Ia mengatakan, Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Baca juga:  Breaking News! KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap

Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam hingga saat ini masih belum ditahan.

Lantas Firli mengatakan, pihaknya meminta untuk para tersangka yang belum ditahan agar bersikap kooperatif.

“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement