 
                JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar serta Rp50 juta. Jika diakumulasikan, uang yang berhasil diamankan Rp2,2 miliar.
Adapun, delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA). Kemudian, Panitera MA, inisial EW; serta dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
BACA JUGA:Gempa Bumi Tandai Perubahan Besar di Internal Kerajaan Majapahit
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari.
Firli menjelaskan, OTT di Jakarta dan Semarang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Di mana, KPK menerima informasi adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Kemudian, pada Rabu, 21 September 2022, sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi. Desy disebut-sebut merupakan representasi Sudrajad.
Selanjutnya, pada Kamis, 22 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB, dini hari, tim KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar.
Secara terpisah, tim KPK lainnya juga langsung mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah. KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pengacara tersebut.
Sebanyak delapan orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Mereka kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Selain itu, AB (Albasri) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," ungkap Firli.
"Adapun, jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Adapun, delapan tersangka tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD).