 
                Padahal rencananya Lukas akan diperiksa di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 mendatang.
Sebelumnya diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
(Nanda Aria)