Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kooperatif Datangi KPK, Jubir MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tidak Dijemput Paksa

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |12:00 WIB
Kooperatif Datangi KPK, Jubir MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tidak Dijemput Paksa
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/Wikipedia
A
A
A

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement