Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Komunikasi Sebut Hakim Agung yang Kotori Keagungan Lembaganya Harus Dihukum Berat

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |12:59 WIB
Pakar Komunikasi Sebut Hakim Agung yang Kotori Keagungan Lembaganya Harus Dihukum Berat
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

"Sejatinya pengabdian dan amanah mereka lakukan di institusi terhormat tersebut sebagai teladan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun kenyataannya masih ditemukan masih ada pejabatnya melakukan korupsi," tutup Emrus Sihombing.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalamn konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement