Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sudah Serahkan Petikan Sidang PTDH ke Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |13:46 WIB
Polri Sudah Serahkan Petikan Sidang PTDH ke Ferdy Sambo
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Biro Penanggung Jawab Profesi (Wabprof) Propam telah menyerahkan petikan sidang kode etik dan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

"Hasil komunikasi bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, kata Dedi, Wabprof Propam Polri juga telah menyerahkan salinan putusan sidang tersebut ke pihak SSDM Polri. Nantinya, hal itu dilanjutkan dengan proses administrasi.

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on proses," ujar Dedi.

 BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Kaki Tangannya Diepecat, Polri: Komitmen Usut Tuntas Pembunuhan Brigadir J

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement