Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Klarifikasi Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai ke Setneg, Cukup Sekmil

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |14:12 WIB
Polri Klarifikasi Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai ke Setneg, Cukup Sekmil
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Polri mengklarifikasi proses administasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Sebelumnya, berkas tersebut dinyatakan akan diserahkan ke Setneg namun hal pengesahan itu hanya cukup tanda tangan Sekmil.

"Prosesnya tidak sampai ke Presiden. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dalam hal ini, Dedi menegaskan, proses administrasi nantinya tidak akan mengubah subtansi dari putusan sidang etik maupun banding PTDH Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Polri Sudah Serahkan Petikan Sidang PTDH ke Ferdy Sambo

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusam sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja," ujar Dedi.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

 BACA JUGA:5 Fakta Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat, Kini Jadi Warga Biasa

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement