 
                JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar memproses secara hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
“Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi di lembaga manapun tingkat manapun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum,” tegas Wapres dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/9/2022).
Wapres pun menegaskan bahwa penegakan hukum kasus korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Oleh karena itu, KPK pun harus bisa membuktikan jika memang terjadi korupsi sesuai dengan aturan ataupun Undang-Undang yang berlaku.
“Saya kira seperti tadi saya katakan ya memang penegakan hukum untuk kasus korupsi itu sudah menjadi kewenangan KPK dan itu ada mandat dan ketika ada kasus, ya KPK harus bisa menjelaskan, harus membuktikan bahwa itu memang terjadi, korupsi sesuai dengan UU,” kata Wapres.