JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tak segan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Diketahui, Sudrajad merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, pemberian sanksi PDTH bakal diberikan bila Sudrajat terbukti melanggar kode etik tergolong berat. Bahkan, ia mengatakan pihaknya akan menggelar Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) bersama MA.
"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PDTH. Tentunya akan menyelenggarakan MKH dengan MA, itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fajar saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Hakim Agung Kena OTT KPK, MUI: Ke Mana Lagi Kita Cari Keadilan?
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan etik kepasa Sudrajad. Bila bukti tercukupi, kata Fajar, KY akan menggelar sidang MKH dengan MA.
"Tentu koordinasi, tentunya KY akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti dan keterlibatan tersangka tersebut," tutur Fajar.
"Proses pemeriksaan tentu akan kita lakukan dan kita diskusikan dengan KPK, karena posisinya sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan di KPK. Tentu kita perlu koordinasi," imbuhnya.
BACA JUGA:4 Sikap KY soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.