“Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan, jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara untuk proses pembuktian pelanggaran kode etik hakim, Mukti mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK.
“Tentang proses etik ya, nanti kita koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kita lakukan dengan proses pidananya, lalu kita lakukan proses sidang etik nya ini yang nantinya kita akan diskusikan dengan KPK," bebernya.
“Kita berharap bahwa ini kedua-duanya bisa berjalan itu poin pentingnya proses etik yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai tugas dan kewenangannya itu berjalan dan proses hukum terhadap kasus pidananya, juga korupsinya juga terus bisa dilakukan oleh KPK,” pungkasnya.
(Awaludin)