JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terkena isu 'lobi toilet' ketika melakukan fit and proper test calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI di tahun 2013.
Saat itu, Sudrajad masih berstatus Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. Sementara, anggota DPR yang ditemui Sudrajat adalah anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bachrudin Nasori.
Merespon hal itu, Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata memastikan bahwa informasi yang dia dapat tidak terbukti.
“Mengenai lobi itu terjadi di tahun 2013 dan pada saat itu informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti. Sehingga, kemudian saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim,” katanya lewat Youtube resmi KY, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:KY Bakal Sanksi PTDH Hakim Agung Sudrajad Bila Terbukti Melanggar Etik Berat
Sementara itu, Mukti memastikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPK terkait kasus ini.
“Inilah yang kita lakukan koordinasi komunikasi dengan KPK, tapi tentunya Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” tuturnya.
Kemudian, kata Mukti, sesuai tugas dan kewenangan KY pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan persidangan dengan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan juga Mahkamah Agung (MA) jika cukup bukti pelanggaran kode etik hakim dari Sudrajad.
BACA JUGA:Hakim Agung Kena OTT KPK, MUI: Ke Mana Lagi Kita Cari Keadilan?