JAKARTA - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.
Sebelum ditahan, Sudrajad mendatangi KPK pada pagi tadi untuk menjelaskan penetapan tersangka dirinya. Tak berselang beberapa lama kemudian, ia keluar dengan menggunakan rompi orange dan borgol di tangan.
BACA JUGA: KPK Tahan Hakim MA Sudrajad Dimyati untuk 20 Hari Pertama
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan, yang bersangkutan sempat mendatangi kantor MA pada pagi tadi sebelum akhirnya datang ke KPK.
"Pagi hari tadi pak SD, hakim agung, ada masuk kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA itu karena dia malam tadi tidak ada permasalahan, tidak ada panggilan apa-apa dan kebetulan pagi ini dia dipanggil (KPK) datang ke sini dengan nait baik dia sudah kooperatif untuk datang ke sini," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK