JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Namun, KPK berhenti di kasus tersebut. Penyidik KPK menduga Hakim Agung Sudrajad juga menerima suap dalam pengurusan perkara lainnya.
"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud MD: Usut Tuntas dan Hukum Berat!