Lalu, pasal 2 ayat 1 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Lalu, pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. "Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.