Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ciduk 5 Mucikari Pelaku Prostitusi Online Lewat MiChat di Pasar Minggu

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |15:22 WIB
Polisi Ciduk 5 Mucikari Pelaku Prostitusi Online Lewat MiChat di Pasar Minggu
Tersangka berhasil diamankan/Foto: Ari Sandita
A
A
A

Lalu, pasal 2 ayat 1 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Lalu, pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. "Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement