Lalu, pasal 2 ayat 1 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Lalu, pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. "Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(Nanda Aria)