3. Orangtua Harus Larang
Selanjutnya orangtua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasihati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.
4. Referensi
Referensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.
Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin, dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub K Mahsun Afandi, K Hanifuddin, dan K Asnawi MA.
(Erha Aprili Ramadhoni)