Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Lukas Enembe, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses Hukum di KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |11:51 WIB
Kasus Korupsi Lukas Enembe, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses Hukum di KPK
Presiden Jokowi (MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghormati proses hukum dan menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jokowi menegaskan, apapun jabatannya termasuk Gubernur Papua sekalipun harus menghormati proses hukum di KPK. Karena menurut Jokowi, semua orang sama di mata hukum tidak ada yang spesial.

"Sama saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Kasus itu di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum Lukas Enembe pun memohon agar kliennya dapat diizinkan untuk berobat ke Singapura. Sebab, kuasa hukum Lukas mengklaim bahwa kondisi kliennya menurun.

KPK pun bakal mempertimbangkan permohonan pengobatan tersebut. Asalkan Lukas datang lebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement