2.Uang korupsi dipakai untuk kepentingan pribadi
Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Uang itu didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak. Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif).
Menurutnya, temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.
3. Dijemput Paksa Penyidik Kejagung
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya menjemput paksa Hasnaeni untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kuntadi
4. Tangan Diborgol, Hasnaeni 'Wanita Emas' Teriak Histeris
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi merespon kondisi Hasnaeni yang teriak histeris saat digelandang ke mobil tahanan dengan memakai rompi pink tersangka, sempat didorong dengan kursi roda dengan tangan terborgol.