Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Anies Baswedan Raih BKN Award 2022 Jelang Purnatugas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |16:32 WIB
Gubernur Anies Baswedan Raih BKN Award 2022 Jelang Purnatugas
Anies Terima BKN Award 2022 (Foto Pemprov DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) jelang purnatugas 16 Oktober mendatang. Adapun penghargaan yang diperoleh dalam BKN Award 2022 dalam kategori Penilaian Kompetensi Pemerintah Provinsi Tipe Besar, serta Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT.

Pemenang BKN Award Tahun 2022 tersebut sebelumnya sudah diumumkan dalam forum evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2022 yang diselenggarakan pada 21 Juli 2022.

"Atas nama Provinsi DKI Jakarta menyampaikan terima kasih atas penghargaan BKN Award 2022 yang telah diberikan, dan kami akan terus berbenah dalam meningkatkan Manajemen ASN. Penghargaan ini adalah cermin dari setiap upaya yang telah dilakukan Pemda dalam mewujudkan pelayanan dan peningkatan kualitas terhadap SDM-nya, sehingga mampu memberikan performa terbaik untuk melayani masyarakat," kata Anies di Hotel Aston Kartika Tower, Grogol, Jakarta Barat, pada Senin (26/9/2022).

Anies juga mengucapkan selamat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi/Kabupaten dan Kota lainnya yang telah menerima penghargaan, serta mengharapkan peningkatan pelayanan kepegawaian semakin baik di wilayahnya masing-masing.

Anies menilai ASN turut menentukan baik buruknya pemberian pelayanan dan akselerasi kesejahteraan bagi masyarakat. Namun baik atau buruknya ASN juga ditentukan oleh tata kelola kepegawaian karena dengan pengelolaan yang baik, diharapkan akan tercipta ASN yang profesional, berkinerja, dan terus berkembang, serta sejahtera.

"Peranan manajemen SDM akan sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan organisasi. Dengan lahirnya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN dapat didasarkan pada manajemen talenta yang diharapkan menjawab tantangan-tantangan dalam pengelolaan SDM secara terintegrasi. Pada awalnya ASN dipandang sebagai sesuatu yang tidak urgen dalam faktor pelayanan masyarakat, tapi kini ASN dipandang sebagai faktor strategis yang sangat menentukan dalam merealisasikan pelayanan prima," ucap Anies.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement