Lebih lanjut, Anies mengimbau pengelola kepegawaian di Jakarta mempunyai kewajiban untuk memahami perubahan yang semakin kompleks dalam tuntutan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini juga untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, sehingga pengelola kepegawaian juga dapat memberikan kebutuhan yang tepat bagi ASN.
"Selain tentang pengelolaan kepegawaian, dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN juga mengamanatkan ASN untuk netral dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan," jelasnya.
"Bahkan, netralitas ASN akan menjaga pelayanan publik tetap profesional dalam bekerja dan menjalankan program pemerintah untuk masyarakat agar terselenggara dengan sebaik-baiknya. Akhir kata, kami pun mengajak kepada semua Pemerintah Daerah dan BKN untuk terus berkolaborasi dan melakukan transfer knowlegde untuk menjadikan ASN kita semakin baik," tambahnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.