Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat, Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tirinya

Abdul Rohman , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |19:44 WIB
Bejat, Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tirinya
Briptu CH saat ditangkap (Foto: MPI)
A
A
A

CIREBON - Seorang oknum Polisi, diamankan Sat Reskrim Polresta Cirebon, lantaran diduga telah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tiri.

Oknum Polisi berpangkat Briptu dengan inisial CH, yang bertugas di Polres Cirebon Kota tersebut, dilaporkan oleh istrinya, dengan dugaan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (anak tiri) pada 25 Agustus 2022 lalu.

"Kasus ini berawal adanya laporan tanggal 25 Agustus lalu, tentang kekerasan fisik. Dari laporan tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan, "kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman. Senin (26/09/2022)

Ditengah penyelidikan kasus tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak dibawah umur. Pada tanggal 5 September disusul laporan oleh Ibu Korban adanya tindak kekerasan seksual

"Selain tindak kekerasan fisik, ternyata korban diduga mengalami kekerasan seksual. Setelah dilakukan visum, kami lakukan penangkapan pada tanggal 6 September dan dilanjutkan penahanan pada tanggal 7 September lalu, "katanya.

Penangkapan terhadap tersangka CH ini, membuktikan bahwa Kepolisian Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan kasus ini, meskipun tersangka merupakan anggota Polri.

"Kami tegaskan, bahwa Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan kasus ini. Bahkan, sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari, "katanya.

Pihaknya juga membuka ruang terhadap fakta fakta baru terkait penanganan kasus tindak kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Polisi.

"Terkait dengan transparansi, kami membuka ruang. Jika memang ada fakta-fakta batu, silakan kita buka kesempatan untuk menggali dan mengkaji bersama terkait fakta-fakta yang dilaporkan, "katanya.

Atas perbuatan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun dalam kurungan penjara, "tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement