Sementara itu, dikatakan Pembina Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Barat, Bimasena. Dengan adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pihaknya meminta kepada orang tua atau keluarga korban untuk tidak memviralkan, dengan cara melaporkan ke pihak-pihak lain. Namun, harus benar-benar dijaga agar tidak menimbulkan trauma bagi korban itu sendiri
"Dengan viralnya di sebuah media sosial Instagram akun milik Hotman Paris tentang kasus tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi. Hal, ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena kita harus memikirkan psikologi anak sebagai korban. Agar korban tidak lagi menjadi korban yang kedua kali,"katanya.
Ia juga menegaskan, bahwa dirinya akan mengawal proses ini hingga persidangan nanti. Pihaknya berharap bisa bertemu dengan korban, agar dapat melakukan assessment.
"Kami akan kawal kasus ini sampai ke persidangan, dan kami juga terbuka kalau lembaga lain untuk bersama-sama kita kawal kasus ini. Jangan memviralkan di media sosial, agar tidak berdampak terhadap korban, "katanya.
(Khafid Mardiyansyah)