Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online di Jakarta Utara

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |15:05 WIB
Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online di Jakarta Utara
Polisi memperlihatkan sejumlah barang buti terkait sejumlah kasus yang diungkap (Foto : MPI)
A
A
A

Pelaku SB dijerat aparat kepolisian dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.

"Kita terus kembangkan, karena ada indikasi kelompok yang memanfaatkan perempuan untuk dijajakan. Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi jika ada kejadian seperti itu," tutup Putu Kholis Aryana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement