Pelaku SB dijerat aparat kepolisian dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
"Kita terus kembangkan, karena ada indikasi kelompok yang memanfaatkan perempuan untuk dijajakan. Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi jika ada kejadian seperti itu," tutup Putu Kholis Aryana.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.