CIAMIS - Seorang Guru PNS di Ciamis, Jawa Barat, penyebar video porno dirinya dengan selingkuhannya yang juga seorang ASN di media sosial dibekuk Satreskrim Polres Ciamis.
Pelaku sengaja menyebar video adegan mesumnya itu, karena tak terima diputus cinta terlarangnya yang sudah terjalin sejak 2016 lalu.
Setelah sekian lama buron, Karlan, seorang guru PNS di salah satu sekolah dasar di Sukadana, ciamis, Jawa Barat ini, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku hanya bisa tertunduk malu ketika diperiksa lalu dihadapkan ke awak media di humas Polres Ciamis.
Karlan ditangkap setelah membuat lalu menyebarkan video porno bersama selingkuhannya, Lina, yang juga guru di sekolah yang sama.
Video porno disebar pelaku di group Whatsap PGRI Kecamatan. Pelaku mengaku sakit hati kepada Lina lantaran ketahuan kembali selingkuh dengan pria lain. Padahal keduanya tersebut sudah mempunyai pasangan dan anak.
"Kedua pemeran video meseum tersebut, diketahui sudah menjalani hubungan selingkuh sejak tahun 2016 lalu, akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, keduanya kini telah dipecat sebagai abdi negara," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)