Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Dana PEN Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 September 2022 |08:52 WIB
Eks Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Dana PEN Hari Ini
Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, hari ini.

Sedianya, Ardian bakal divonis atas perkara suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Ardian bakal menjalani vonis bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M Ardian N dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Ali meyakini majelis hakim bakal memutus Ardian Noervianto dan Laode Syukur Akbar sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Keyakinan itu, kata Ali, sesuai dengan fakta hukum yang muncul di persidangan.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Ungkap Perusahaan yang Penuhi DMO

"Dari seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, kami yakin majelis hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," terangnya.

Baca juga: Hari Ini, Mantan Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Tuntutan Suap Dana PEN

Diketahui sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ardian Noervianto agar dihukum delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement