"Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang Undang-Undang, yang diatur dalam KUHAP," terangnya.
Sebelumnya, Fadil mengatakan pihaknya terbiasa menangani kasus yang menghalangi proses penyidikan, termasuk merusak barang bukti dalam kasus korupsi. Fadil mengatakan pihaknya kerap memenangi perkara tersebut.
"Menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti kami telah terbiasa melakukan penyidikan seperti biasa dilakukan penyidikan ditentukan pasal 21 Undang-Undang tindak pidana korupsi dan kami sudah biasa dan memenangi perkara seperti ini," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)