JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo telah dinyatakan selesai.
Kejagung sendiri menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat Konfrensi Pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, penerapan pasal UU ITE merupakan keputusan dari tim jaksa yang disampaikam kepada penyidik.