Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Kenal 3 Minggu, Pemuda Ini Lecehkan Pacarnya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 28 September 2022 |10:44 WIB
Baru Kenal 3 Minggu, Pemuda Ini Lecehkan Pacarnya
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Seorang pria SAS (18) warga Kabupaten Musi Rawas ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Rabu (28/9/2022) saat sedang Nongkrong di depan SMAN 2 Muara Beliti. Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pacarnya DA (16).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan antara pelaku dan korban ini baru kenal sekitar 3 minggu dan statusnya berpacaran.

Pada hari Minggu 18 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban di Kota Lubuklinggau, lalu keduanya mengobrol. Tapi tidak lama kemudian pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar korban hingga terjadinya aksi tidak terpuji tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku ini di dalam kamar korban, dengan cara membuka baju dan celana korban, dan memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban,” katanya

Perbuatan pelaku berhasil diketahui setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement