JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo lengkap atau P21. Sehingga kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut akan segera dibawa ke meja hijau.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengapresiasi seluruh instansi yang terlibat. Pasalnya, pada Oktober mendatang, Sambo CS bakal berstatus terdakwa dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sangat kita apresiasi dengan harapan Jaksa maksimal melakukan dakwaan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).
Kendati demikian, Taufan menuturkan, pada proses persidangan nanti, konstruksi dakwaan dan alat bukti yang lengkap perlu menjadi perhatian khusus di balik persidangan nantinya.
Baca juga: Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil