Untuk diketahui, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu.
RDA sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.
"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )