Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum PNS di Tulang Bawang Nekat Simpan Sabu di Dompet

Yuswantoro , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |18:31 WIB
Oknum PNS di Tulang Bawang Nekat Simpan Sabu di Dompet
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement