Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum PNS di Tulang Bawang Nekat Simpan Sabu di Dompet

Yuswantoro , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |18:31 WIB
Oknum PNS di Tulang Bawang Nekat Simpan Sabu di Dompet
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement