Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah Kawal Putri Candrawathi ke Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |08:59 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah Kawal Putri Candrawathi ke Bareskrim
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Antara
A
A
A

JAKARTA - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan tim kuasa hukum lainny mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk wajib lapor ke Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 (Baca juga: Menanti Drama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Meja Hijau)

"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen Tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dikatakan Febri Diansyah, secara paralel, karena berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21, maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama kliennya.

'Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ujar Febri.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement