JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga telah melanggar ketentuan tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
(Baca juga: 4 Tokoh yang Siap Maju Pilpres 2024, Ada Mantan Pasukan Elite Kopassus)
Anggota Bawaslu, Fuadi mengatakan, adanya praktik vermin yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat 1 yang mewajibkan verifikasi secara fisik. Sehingga, kata Fuadi, dengan adanya praktik tersebut memperlihatkan inkonsistensi dari KPU itu sendiri.
"Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui video call. Padahal, di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," ujar Fuadi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, dugaan tersebut berasal dari laporan yang Ia dapatkan dari pihak KPU Provinsi maupun Kota di daerah lain.
"Bawaslu menyampaikan ke KPU dengan memberikan saran perbaikan. Eh saran perbaikan itu tidak dilanjuti oleh KPU sehingga menjadi temuan Bawaslu," terangnya.
Kendati demikian, Fuadi menuturkan, terkait adanya pendataan ulang Ia tidak bisa memastikan. Namun yang terpenting, lanjutnya, KPU perlu konsisten dalam menjalankan mekanisme tersebut.