JAKARTA - Mahkamah Agung memeriksa Ketua Muda MA bidang Perdata, Agung Sumantha terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Mahkamah Agung melibatkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu.
"Iya diperiksa kemarin sebenarnya, memang ada pemeriksaan terhadap atasan langsung SD," ujar Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya. Kendati demikian, pihaknya belum dapat memberikan hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Perma Nomor 8/2016 guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh atasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Ketua MA," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, MA Juga Lakukan Rotasi
Diketahui sebelumnya, KPK sempat mengamankan uang tunai senilai 205 ribu Dolar Singapura saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria (DY).
Uang senilai 205 ribu dolar Singapua atau setara Rp2,17 miliar tersebut diduga merupakan suap terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Uang 205 ribu dolar Singapura itu disinyalir disimpan oleh Desy dalam 'kotak ajaib' bertuliskan The New English Dictionary.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).