Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Utusan dari Ferdy Sambo, Pengacara Bripka RR: Saya Diminta oleh Keluarganya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |11:37 WIB
Bantah Utusan dari Ferdy Sambo, Pengacara Bripka RR: Saya Diminta oleh Keluarganya
Bripka RR dan Bharada E jalani rekonstruksi di Duren Tiga (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menekankan bahwa pihaknya bukan utusan dari Ferdy Sambo dalam hal urusan pembelaan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mungkin perlu juga saya mau klarifikasi sedikit ya bahwa selama ini ada kesan seolah-olah saya tim pengacara RR ini adalah bagian yang diminta oleh Sambo. Padahal itu tidak ada," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Erman menuturkan, dirinya langsung diberikan kuasa oleh pihak keluarga disusul persetujuan dengan kliennya yakni Bripka RR.

"Karena apa, saya diminta oleh keluarganya kemudian disetujui oleh RR, sebelumnya kan pengacara RR dari pihak mereka juga kan, pihak Sambo. Justru setelah saya masuk kan aneh ada pemberitaan seolah-olah saya diutus dikirim oleh Sambo, ini bias," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Bripka RR Ambil Senjata Brigadir J saat di Magelang

Terkait lokasi kantornya berdekatan dengan Arman Hanis yang merupakan Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Erman menegaskan, itu hanya kebetulan. Ia mengklaim tidak mengenal satu sama lain.

"Oleh karena itu saya perlu menegaskan bahwa memang ada kesan seolah kantor Arman Hanis itu kebetulan, saya kebetulan presiden kongres advokat Indonesia, berkantor di Sarinah Thamrin, kebetulan Arman Hanis itu kantornya di situ juga, tapi saya kan nggak kenal, karena pernah mungkin pernah suatu saat setahun yang lalu pernah kenal waktu itu aja tapi saya tidak ada hubungan. Itu perlu saya klarifikasi supaya jangan masyarakat menganggap ini bagian dari strategi Sambo tidak ada," paparnya.

Baca juga: Putri Candrawati Disebut Buat Rekening atas Nama Bripka RR, Isinya Ratusan Juta

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement