Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Teken Perpres Acuan Pengelolaan Perbatasan Negara

Rifqa Nisyardhana , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |11:57 WIB
Presiden Jokowi Teken Perpres Acuan Pengelolaan Perbatasan Negara
Presiden Jokowi/Biro Pers
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024.

(Baca juga: Cara Jokowi Atasi Kemiskinan Ekstrem, Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Kompak)

Perpres ini merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Diketahui, Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 digunakan sebagai pedoman penyusunan dan/atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan K/L dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu Tahun 2020-2024 dan penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tersebut.

Selain itu, juga menjadi acuan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas K/L dan pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP.

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), Restuardy Daud, menjelaskan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.

"Renaksi Pengelolaan BWN-KP tersebut menjadi acuan K/L dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, yang dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP," ujar Restuardy, Jumat (30/9/2022).

Restuardy menambahkan, BNPP bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Sementara evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement