Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komjak Bakal Sanksi Jaksa jika 'Main Mata' di Kasus Ferdy Sambo Cs

Martin Ronaldo , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |14:00 WIB
Komjak Bakal Sanksi Jaksa jika 'Main Mata' di Kasus Ferdy Sambo Cs
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Kejagung sendiri menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat Konfrensi Pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement