Terkait peran terdakwa Lin Che Wei Oke menyebut segala rekomendasi, pertimbangan dan analisa yang disampaikan terdakwa Lin Che Wei terkait minyak goreng tidak mengikat. Apa yang dilakukan oleh Lin Che Wei atas permintaan dan persetujuan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Iya (atas persetujuan M.Lutfi)," tuturnya.
Oke menyebut setiap kebijakan yang diambil oleh M. Lutfi tidak semua berasal dari saran terdakwa Lin Che Wei atau yang berstatus sebagai tim asistensi Menko Perekonomian itu.
"Tidak (selalu dari Lin Che Wei),” katanya.
Selain Oke, hadir dalam sidang sebagai saksi Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dan PNS Kementerian Perdagangan Arif Sulis Tiyo.
Dalam keterangan yang sama Bani Immanuel mengatakan persidangan akan kembali dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.