JAKARTA - Sebagai sebuah dasar negara, Pancasila tentunya tidak lahir begitu saja. Pancasila adalah buah pemikiran para tokoh besar Indonesia yang menginginkan negara ini memiliki landasan yang kuat serta kokoh. Berikut adalah kronologi lahirnya Pancasila, yang berhasil dirangkum tim Litbang MPI.
(Baca juga: Gundah Gulana! Ini Kisah Soekarno Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama ke Fatmawati)
1. Pembentukan BPUPKI (1 Maret 1945)
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Cosakai dibentuk pada 1 Maret 1945 oleh Jepang. Dari sinilah, persiapan pembentukan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan dalam rapat-rapat BPUPKI.
Dalam modul yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 bertajuk ‘Saya Indonesia, Saya Pancasila’, disebutkan bahwa BPUPKI memiliki 62 anggota asal Indonesia dan 7 anggota lainnya adalah tokoh Jepang. Sementara, kursi ketua ditempati oleh Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat dan 2 wakilnya, yakni R Panji Soeroso serta Ichibangase Yosio dari Jepang. Sepanjang berdiri, BPUPKI melakukan 3 kali sidang.
2. Usulan Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengutarakan bahwa Indonesia sangat membutuhkan keberadaan dasar negara jika merdeka kelak. Dasar negara itu tentunya menjadi fondasi bagi Indonesia sebagai sebuah negara baru dan utuh. Maka dari itu, sidang-sidang BPUPKI dilakukan fokus demi membahas dasar negara Indonesia.
Sidang BPUPKI dilakukan pertama kali pada 29 Mei 1945. Dalam sidang itu, Muhammad Yamin mengungkapkan bahwa dasar negara berasal dari peradaban bangsa Indonesia. “Orang timur pulang kepada kebudayaan timur,” kata Yamin. Secara garis besar, Yamin menyampaikan 2 usulan, yakni secara lisan dan tulisan.
Secara lisan, dirinya menyampaikan 5 poin utama, yaitu: peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan sosial. Sementara itu, usulan tertulis yang diajukan juga ada 5 dan terdiri dari ketuhanan yang maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/keadilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pidato Soepomo (31 Mei 1945)
Tokoh lain yang juga memberikan usulannya tentang dasar negara adalah Soepomo. Pria kelahiran Sukoharjo, 22 Januari 1903 itu merumuskan 5 poin yang terdiri dari persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, serta keadilan rakyat. Masih mengutip penjelasan yang ada pada modul milik Kemendikbud, hal penting yang digarisbawahi oleh Soepomo adalah Indonesia merupakan negara yang mampu mempersatukan diri dengan segala lapisan masyarakat. Bukan negara yang mempersatukan diri dengan golongan terkuat.
4. Pidato Soekarno (1 Juni 1945)
Proses terciptanya Pancasila berlanjut melalui 5 poin yang diajukan Soekarno, yakni kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, dan kesejahteraan sosial. Pada pidatonya di tanggal 1 Juni 1945 ini pula, Soekarno mengusulkan agar lima dasar negara yang diusulkan diberi nama Pancasila. Panca berarti 5, sementara sila memiliki arti dasar atau asas. Sidang BPUPKI ini menerima usulan nama Pancasila sebagai dasar negara.