Sementara, tersangka AM ditangkap pada 26 September 2022 di rumah kontrakan temannya yang berada di Kota Pekanbaru.
"Tim berhasil mengamankan AM. Dari keterangan AM penah melakukan penjambretan dibeberapa tempat," kata dia.
Kedua tersangka diancam dugaan pasal yang disangkakan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor Vario hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan dalam menjambret, uang tunai Rp 10 juta dari penjualan emas, dan pakaian serta helm pelaku.
"Saat ini, anggota Reskrim Polres Sijunjung melakukan pengembangan terhadap penadah yang menerima barang hasil kejahatan tersebut," kata dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)