Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Jenderal Dudung Lulus Taruna Akmil, KASAD Bilang Begini soal Perubahan Syarat Tinggi Badan

Widori Agustino , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |15:11 WIB
Anak Jenderal Dudung Lulus Taruna Akmil, KASAD Bilang Begini soal Perubahan Syarat Tinggi Badan
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. (Foto: Widori)
A
A
A

BATURAJA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait perubahan syarat tinggi badan masuk taruna TNI yang Disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Isu ketidakharmonisan Jenderal Dudung dengan Jenderal Andika Perkasa sempat santer. Termasuk terkait perubahan persyaratan tinggi badan masuk Taruna TNI yang dikaitkan berbagai kalangan dengan polemik putra KASAD.

Hal itu dibantah keras Jenderal Dudung ditanya saat latihan antar Batalyon di Puslatpur Baturaja, pada Minggu (2/10/2022)

Menurut Dudung, di TNI ada komponen yang bertugas mulai dari pengembangan kekuatan yang itu dilakukan Kementrian Pertahanan, termasuk pembelian alutsista. Sementara di TNI AD ada Binkuat termasuk pembinaan kekuatan AD.

Dudung menjelaskan, Angktaran Darat mengajukan materi yakni alutsista sebagainya ke Menhan, bukan ke Mabes TNI, begitu juga personel termasuk taruna.

Baca juga: Jenderal Dudung: TNI AD Maafkan Effendi Simbolon, namun Ini Jadi Pelajaran!

"Dinamika itu pasti ada dilapangan misalnya diminta 300 personel sementara yang mendaftar ribuan, semua proses itu dari mulai Kodim sampai tingkat pusat. Nah ketua timnya di pusat Aspers KASAD yang menentukan lulus tidaknya adalah Aspers KASAD" Jelasnya.

Memang ada ketentuan dari Mabes TNI untuk kesetaraan misalnya tinggi badan harus 160 dengan tujuan agar seluruhnya disamakan baik AD, AU, AL. Sedangkan usia 17 tahun sembilan bulan.

Tetapi dinamika di lapangan pasti berbeda, missal kebutuhan personel AD dan AU pasti berbeda dan ada teloransinya sesuai dengan kebutuhan, begitu juga soal umur.

"Nah dinamika seperti itu bisa diputuskan oleh KASAD sebagai tugasnya sebagai Binkuat. Apalagi anak-anak sekarang banyak yang akselerasi (juara nasional, juara umum dan lainya) bahkan 16 tahun 17 tahun diambil karena dia dilantik empat tahun kemudian taruna, artinya yang 17 tahun empat tahun kemudian sudah 21 tahun dan itu tidak melanggar Undang-Undang," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement