JAKARTA - Inggris menyambut baik pernyataan Indonesia tentang referendum palsu Rusia dan pencaplokan ilegal wilayah kedaulatan Ukraina. Inggris memiliki pandangan yang sama dengan Indonesia bahwa semua negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain, dan bahwa referendum ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk perdamaian dan keamanan global. Inggris menilai upaya Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menggambar ulang perbatasan internasional dengan paksa merusak aturan hukum yang menguntungkan semua negara.
Baca juga:Â Korut Dukung Rusia 'Caplok' Wilayah Ukraina, Kecam Standar Ganda AS
Klaim Putin untuk memasukkan wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhya ke dalam wilayah Federasi Rusia merupakan titik terendah baru dalam pelanggaran terang-terangan Rusia terhadap hukum internasional. Dengan tindakan ini, Rusia kembali melanggar kedaulatan Ukraina, integritas teritorialnya, Piagam PBB, dan prinsip-prinsip dan komitmen yang disepakati bersama dari Undang-Undang Akhir Helsinki dan Piagam Paris.
Baca juga:Â AS: Rusia Berencana Caplok Lebih Banyak Wilayah Ukraina
“Saya menyambut baik pernyataan Indonesia bahwa referendum palsu ini adalah pelanggaran terhadap Piagam PBB dan hukum internasional. Seperti yang dikatakan Menteri Luar Negeri James Cleverly, “Inggris tidak akan pernah mengakui aneksasi yang diklaim ini, atau “referenda” palsu yang dilakukan dengan todongan senjata. Kami terus berdiri bersama rakyat Ukraina, dan dukungan kami akan terus berlanjut selama diperlukan untuk memulihkan kedaulatan mereka,” terang Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Owen Jenkins, melalui rilis resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News