JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut bahwa pemotor yang melintasi garis putus-putus atau mix traffic di jalur sepeda tak bisa ditilang.
"Tidak (bisa ditilang), tetapi bagaimana masyarakat bisa lebih aware terhadap keselamatan pesepeda," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI, Senin (3/10/2022).
Syafrin menambahkan bahwa pihaknya membuat jalur sepeda didominasi dengan garis putus-putus atau share. Jika melihat data dari 196,45 kilometer yang dibangun pada tahun 2022, 154,73 kilometer didominasi jalur sepeda dengan garis putus-putus atau mix traffic.
Namun, Syafrin tetap mengimbau agar pengendara motor lebih memprioritaskan pesepeda di jalur mix traffic tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang prioritas pengguna jalan, yakni pejalan kaki dan pesepeda.
Baca juga: Prioritaskan Pengguna Sepeda, Pemprov DKI Memperluas Jalur Sepeda
"Kami mengimbau kepada masyarakat, begitu ada marka lambang, dalam hal ini sepeda, tentu mereka akan aware, 'oh ini juga digunakan oleh sepeda'. Sehingga di sana mereka akan melakukan pelambatan dan memberikan prioritas," tuturnya.
Baca juga: Jalur Sepeda di Jakarta Sepanjang 309,5 Kilometer, Simak Rutenya!
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan pembangunan jalur sepeda pada tahun ini sepanjang 196,45 kilometer. Adapun pembangunan jalur sepeda lanjutan dimulau pada Agustus-Desember 2022.