MALANG - Kompolnas mengungkapkan Kapolres nonaktif Malang AKBP Ferli Hidayat tidak menginstruksikan penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. Hal itu berdasarkan rekaman video berisi apel 5 jam sebelum pertandingan yang diterima Kompolnas.
"Tidak ada perintah Kapolres penguraian dengan gas air mata. Itu disampaikan saat apel 5 Jam sebelumnya. Sudah ada tindakan preventif, secara prosedural sudah dijalankan," ucap Komisioner Kompolnas Wahyurudhanto saat berada di Mapolres Malang, pada Selasa (4/10/2022).
Karena itu, Kompolnas dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bersama Polri menyelidiki siapa yang memerintahkan menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Namun, sebagai bentuk pertanggungjawaban awal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.
"Makanya Danton (Komandan Peleton-red), Danyon (Komandon Batalion-red), Danki (Komandan Kompi-red), sedang diperiksa Bareskrim dan Propam. Ini ada Pak Kadiv Propam. Kalau ada pelanggaran pidana wilayah Bareskrim, kode etik wilayahnya Propam. Dugaan terjadi pelanggaran instruksi akan kita cek siapa saja yang melakukan itu. Ada video apel yang kami terima 5 jam sebelum pertandingan," tuturnya.
Kompolnas juga tengah mengecek siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata itu ke arah tribun penonton. Sebab saat kejadian berlangsung Kapolres Malang nonaktif sedang berada di luar stadion untuk mengendalikan massa di luar.
Baca Selengkapnya : Kompolnas Sebut Kapolres Malang Tak Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.