BEKASI - Empat pelaku pembegalan pedagang mie ayam diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi yang terjadi pada, Senin (26/9/2022) lalu, di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Keempat pelaku ini melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk usai meminum minuman keras. Mereka kerapkali melakukannya beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Pengacara: Terlambat!
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan dan terhadap tersangka bermula dengan adanya laporan dari korban, pada Senin 26 September 2022.
Insiden itu terjadi sekira jam 04.30 WIB, saat korban hendak berbelanja sayur dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat melintas di Jalan Pelangi Delta, empat orang yang tidak dikenal menghampirinya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo: Peristiwa di Magelang Bikin Hati Saya Hancur
"Pelaku memberhentikan korban di mana dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Kemudian korban terjatuh dari sepeda motor, ujar Kombespol Gidion Arif Setyawan, Rabu (5/10/2022).
Gidion menjelaskan, kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata clurit ke arah korban hingga mengenai bahu kiri korban hingga robek.
"Setelah itu korban lari dan keempat pelaku tersebut membawa sepeda motor korban," jelasnya.
Dari hasil penyidikan kemudian Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap empat pelaku berinisial AK (20), BS (21), YS (18), dan SF (22).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, lalau Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan.
"Terhadap pelaku AK, BS, YS dan SF ditangkap pada hari Jumat 30 September 2020 sekira jam 03.00 Wib di Apartemen River View Kalimalang Jababeka Cikarang Utara," bebernya.
Sementara, Nano (40) Korban menjelaskan kronologi pada saat kejadian, dirinya yang akan hendak pergi belanja sayuran tiba-tiba dihadang pelaku begal dan memberhentikannya.
"Setelah itu pelaku mengacungkan celurit kearah saya sambil ngomong “BERHENTI BERHENTI” saya langsung kabur,"kata Nano saat di wawancara.
Namun kata dia, pada saat itu langsung di tabrak pelaku, hingga dirinya pun terjatuh dari sepeda motor, kemudian mendekati sambil membacok.
"Dia bacok mengenai baju kiri sampe robek kemudian korban bangun bangun kemudian pelaku mendekati sambil berkata, “AYU LO - AYU LO”,"tuturnya.
Barang bukti yang berhasil di sita, 1 (satu) bilah Clurit bewarna kuning emas,1 (satu) bilah Clurit warna Coklat, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning, sert 1 (satu) unit Handphone Vivo.
"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun, untuk pelaku GL DPO sedang pengejaran polisi," tandasnya.
(Nanda Aria)