JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabag Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan, pihaknya siap menerima pelimpahan berkas perkara yang akan diserahkan oleh jaksa.
"Ya kami siap menerima pelimpahan berkas perkara," ujarnya saat dihubungi Rabu (5/10/2022).
Setelah mendapatkan limpahan berkas perkara, nantinya PN Jaksel akan menunjuk siapa saja yang akan menjadi majelis hakim dalam sidang tersebut.
Baca juga: Keluarga ke Kuasa Hukum Bharada E: Tolong Bela Secara Maksimal
"Kemudian, setelah itu kami akan menunjuk majelis hakimnya," kata Haruno.
Haruno mengaku hingga saat ini berkas tersebut masih belum dilimpahkan oleh jaksa ke PN Jaksel. Nantinya ia akan memberikan informasi jika berkas sudah dilimpahkan.
"Belum, nanti akan diinformasikan," paparnya.