Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Kejagung akan segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menargetkan pelimpahan perkara itu paling Lambat dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022 ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, kecepatan tersebut diperlukan agar perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.